/
0 Comments


TANGGAPAN KEMENAG MENGENAI DANA SETORAN AWAL HAJI REGULER RP 2.3 TRILIUN

Pada hari Rabu 2 Januari 2013, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar konferensi pers di kantornya. PPATK seperti disampaikan tengah melakukan audit terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dikelola Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama.

Hingga kini PPATK belum pernah menyampaikan keinginan tersebut dan belum pernah melakukan pembicaraan apapun juga dengan Kemenag, khususnya DJPHU sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Meskipun demikian, kemarin PPATK sudah memberikan kesimpulan bahwa pengelolaan dana haji tidak profesional dan tidak transparan."Kami melihat ada proses yang tidak transparan," kata Kepala PPATK, M Yusuf, saat menggelar jumpa pers, Rabu, 2 Januari 2013.

"Kami mencium keras adanya penyimpangan dan kami sudah serahkan hasil pemeriksaannya kepada KPK," kata Yusuf.

Bersama ini kami sampaikan tanggapan terhadap pernyataan Kepala PPATK sebagai berikut:
  1. “Dana penyelenggaraan Haji yang dikumpulkan dari Ongkos Naik Haji jamaah setiap tahunnya mencapai Rp80 triliun. Dari dana sebesar itu, PPATK mencatat bunga sebesar Rp 2,3 triliun. "Bunga sebesar itu bisa dibelikan apartemen ini," Menurut Yusuf, “salah satu kejanggalan tersebut yakni tempat pemondokan bagi jamaah haji asal Indonesia yang jaraknya selalu jauh dari Masjidil Haram”.
    • Tanggapan Kemenag : Outstanding dana setoran awal BPIH hingga posisi 19 Desember 2012 adalah berjumlah Rp. 48,7 triliun, termasuk nilai manfaat (bunga, bagi hasil dan Imbal hasil) sebesar Rp. 2,3 triliun. Hasil efisiensi dari operasional penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahun di masukkan ke rekening DAU. Hingga hari ini akumulasi DAU berjumlah Rp. 2,2 triliun. Nilai manfaat dana setoran awal dialokasikan untuk mengurangi BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) untuk biaya pemondokan Mekkah, Madinah, Jeddah, General Service Fee (pelayanan umum di Saudi Arabia), katering dan transportasi di Arab Saudi, dan biaya indirect seperti pengurusan paspor, pelayanan embarkasi, bimbingan, buku manasik, asuransi, operasional haji dalam dan luar negeri lainnya. (Baca : Bunga Simpanan Dana Setoran Awal Haji Reguler Terpakai Rp 1.7 Triliun)
    • Ketentuan mengenai hal ini telah terkandung dalam Peraturan Menteri Agama nomor 160 tahun 2012 mengenai sumber pembiayaan dan komponen BPIH regular Nilai manfaat tidak dapat dimanfaatkan untuk membeli perumahan di Mekkah atau Madinah.
    • Pemerintah Saudi Arabia tidak memperbolehkan adanya kepemilikan asing pada aset/properti mereka seperti perumahan. Yang dapat dilakukan adalah melakukan penyewaan perumahan jangka panjang, dan pada saat ini kita sedang menjajagi hal tersebut. Pada tahun 2011 dan 2012 jarak pemondokan Mekkah dari dan ke Masjidil Haram telah relatif dekat, yakni maks 2,5 km menurun dari tahun 2008 (11 km), 2009 (7 km), 2010 (4 km).
  2. Di antara beberapa penyimpangan yang dilakukan dalam penyelenggaraan haji adalah terkait penukaran valuta asing oleh Kementerian Agama. Menurut Yusuf, ada oknum yang diperintahkan Kemenag untuk membeli valas dalam jumlah besar. "Kenapa kok orang ini terus. Terus waktu beli valasnya kapan? Jangan‐jangan beli valasnya lebih murah. Kan ada seperti itu,” kata Yusuf.
    • Tanggapan Kemenag : Penukaran valuta asing di lakukan semata‐mata untuk memenuhi kebutuhan living cost selama di Arab Saudi, khususnya di Mekkah. Pengadaan valuta asing tersebut dilakukan oleh BPS devisa dengan metoda pelelangan terbatas dengan prinsip efisiensi dan beban jemaah. Penyaluran living cost dilakukan di embarkasi dilaksanakan oleh PPIH embarkasi dan pihak perbankan (BPS) pemenang pengadaan. Pengadaan valas untuk living cost tidak dilakukan oleh oknum kemenang. Kami meminta PPATK untuk menjelaskan oknum atau orang kemenag yang diduga terlibat dalam pengadaan valas dimaksud.
  3. Selain itu, dalam pelaksanaan juga ada uang dalam jumlah rupiah yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan ibadah Haji, tetapi digunakan untuk merehabilitasi kantor dan membeli kendaraan operasional. "Kenapa bukan uang dari Kementerian? Hal seperti ini yang perlu didalami," ujar dia.
    • Tanggapan KemenagPengadaan dana untuk rehabilitasi kantor dan membeli kendaraan operasional dilakukan pada tahun 2009 dan 2011 dengan sumber dana dari BPIH atas persetujuan DPR. Pembiayaan ini dilakukan dengan alasan dana APBN tahun bersangkutan tidak mencukupi sementara terdapat kebutuhan operasional di Arab Saudi yang sangat mendesak. Mulai tahun 2012 pembiayaan tersebut telah dialihkan dengan sumber dana dari APBN DIPA Kementrian Agama.
  4. PPATK juga menyoroti bank yang dipilih  untuk menyimpanan ONH jamaah. Bank yang dipilih untuk menyimpan ONH itu seharusnya dijelaskan, sebab hal itu berpengaruh dalam besaran bunga ONH. "Kami tidak melihat parameter bank itu. Kami minta standarisasi, kenapa misalnya pilih bank X bukan Y," kata dia.
    • Tanggapan Kemenag :Prinsip pemilihan bank penyimpan setoran awal dan lunas (BPS) dilakukan oleh Jamaah sendiri. Setelah proses tersebut, dana disetorkan ke rekening Menteri Agama di bank tersebut. DJPHU tidak melakukan intervensi terhadap pemilihan bank BPS, namun demikian proses memperoleh nilai manfaat (pemindahan dari rekening Giro ke Deposito) di Bank yang bersangkutan dilakukan berdasarkan ketentuan LPS, maksimisasi return dan praktek perbankan yang lazim. Parameter kinerja perbankan BPS telah dituangkan dalam KMA Penunjukkan Bank sebagai BPS BPIH.
Saat ini PMA mengenai ketentuan BPS sedang dalam proses finalisasi. Kami menyambut setiap temuan, kritikan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk PPATK dalam rangka perbaikan penyelenggaraan ibadah haji kedepan yang lebih baik.

PPATK adalah lembaga independen di bidang informasi intelijen keuangan yang berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang.  PPATK adalah lembaga yang terpandang dan menjadi referensi bagi masyarakat terkait adanya indikasi korupsi.

Sehubungan dengan penyampaian adanya kejanggalan atas transaksi keuangan ibadah haji, kami perlu menjelaskan bahwa hal tersebut masih perlu dikaji lebih mendalam, untuk itu kami berharap agar PPATK dapat bekerjasama dengan kementrian Agama, khususnya DJPHU.

DJPHU berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Apabila ditemukan pejabat dan staf yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang haji, kami tidak segan untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Agama, Zubaidi
Sumber : http://m.tribunnews.com Kamis, 3 Januari 2013

WUJUDKAN NIAT ANDA KE BAITULLAH
BERSAMA PROGRAM SOLUSI ARMINAREKA PERDANA
Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji & Umrah
Tanpa Kendala Biaya
Bila Anda berhasil mengajak Jamaah lainnya untuk berangkat Umrah atau Haji Plus bersama Arminareka Perdana, maka anda akan mendapatkan
JAMAAH
UMROH
JAMAAH
HAJI PLUS
MENGAJAK 1 JAMAAH
1,500,000
2,500,000
MENGAJAK 2 JAMAAH
3,500,000
5,500,000
MENGAJAK 3 JAMAAH
5,500,000
8,500,000
MENGAJAK 4 JAMAAH
7,000,000
11,000,000
MENGAJAK 5 JAMAAH
9,500,000
14,500,000
MENGAJAK 6 JAMAAH
12,000,000
18,000,000
MENGAJAK 7 JAMAAH
14,000,000
21,000,000
MENGAJAK 8 JAMAAH
16,500,000
24,500,000
MENGAJAK 9 JAMAAH
19,000,000
28,000,000
MENGAJAK 10 JAMAAH
21,000,000
31,000,000
Dan Seterusnya ….
Alhamdulillah
Alhamdulillah
**Bagi Hasil diatas berlum termasuk 10% Administrasi

PT ARMINAREKA PERDANA SURABAYA
Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990
Izin Umroh D/146 th 2012 & Izin Haji Plus D/230 th 2012
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

KANTOR PUSAT
PT ARMINAREKA PERDANA
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985




You may also like

TANGGAPAN KEMENAG MENGENAI DANA SETORAN AWAL HAJI REGULER RP 2.3 TRILIUN Pada hari Rabu 2 Januari 2013, Pusat Pelaporan dan An...

Tidak ada komentar: