/
0 Comments


SURYA, 1 September 2012, SURABAYA, Tak hanya Calon Jamaah Haji (CJH) Regular saja yang harus antri hingga 12 tahun, CJH dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Khusus juga harus antre 3 hingga 4 tahun (Baca : Haji Plus Antre 3 tahun)

Hal itu terungkap dalam pertemuan Perhimpunan Penyelenggara Umroh dan Haji Khusus (PPUHK) Jatim di Graha Tourindo, Jum’at (31/8/2012) sore bersama Kepala Bidang Haji Zakat, dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Jatim Asyhuri. “Ini karena jumlah kuota haji BPIH khusus mulai 2012 ini secara nasional adalah 17.000. Sementara kuota jamaah haji Indonesia seluruhnya 210.000. Sisanya Haji regular,” jelas Mohamad Faried Ketua PPUHK

Jumlah peminat Haji BPIH Khusus ini meningkat, setelah daftar tunggu haji regular sampai 12 tahun. Akhirnya BPIH khusus jadi sasaran CJHHal ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengeruk keuntungan. Diantaranya, menawarkan berangkat haji di tahun yang sama saat pembayaran BPIH khusus. “Ini perlu di waspadai agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” tambah Mohamad Faried. (Baca : Mewaspadai Penipuan karena Lamanya Antrian Daftar Tunggu Haji)

Selain itu, kini banyak yang memberi tawaran harga murah, kemudian malah masalah. Tawaran itu diberikan oleh biro atau agen perjalanan haji illegal. “Yang pasti dalam Umroh minimal biaya USD $ 1.600, kemudian BPIH khusus USD $ 7.000. Untuk ikut BPIH khusus, minimal harus menyetor USD $ 4.000 untuk mendapatkan porsi bukan kursi,” jelas Mohamad Faried

Dengan mendapatkan porsi itu, kemudian diurutkan dalam kuota. Bila sudah masuk dalam kuota pemberangkatan pada tahun yang telah disiapkan, baru diikuti pelunasan sisanya, yakni USD $ 3.000

Kasus lainnya adalah penawaran Haji Non Kuota. Haji ini terjadi karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa haji sendiri. Untuk hal ini, kementrian Agama telah meminta imigrasi mengeluarkan lembar surat khusus jamaah haji yang digunakan sebagai penanda saat memulai perjalanan hajinya.

2000 CJH Belum Lunas

Asyhuri menambahkan, saat ini sudah ada ketetapan baru dari Kementrian Agama untuk calon jamaah haji yang sudah masuk kuota pemberangkatan tapi tidak melunasi biaya atau menyatakan mundur. Nantinya tempatnya akan digantikan antrean di bawahnya. "Sebelumnya akan diisi oleh calon jamaah haji usia lanjut. Tapi kemudian telah diputuskan sesuai antrean data pendaftar yang sudah ada di Kementrian Agama,” jelas Asyhuri

Menurut Asyhuri untuk wilayah Jatim, tercatat dari kuota regular sekitar 33.000 CJH. Dari jumlah itu, 2.000 yang belum melakukan pelunasan hingga 31 Agustus 2012. Nantinya akan ada pelunasan tahap 2, pada tanggal 3 – 9 September 2012. Dan itu bisa dilihat siapa yang gugur untuk digantikan oleh urutan di bawahnya,” lanjut Ashyuri.

Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya

Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990 
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009 
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur  
Divisi Marketing Lima Utama Sukses 
Konsorsium Juanda
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

Kantor Pusat 
PT ARMINAREKA PERDANA 
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985


You may also like

SURYA, 1 September 2012, SURABAYA , Tak hanya Calon Jamaah Haji (CJH) Regular saja yang harus antri hingga 12 tahun, CJH dengan Biaya Perja...

Tidak ada komentar: