/
0 Comments

Jawapos, Kamis, 18 Oktober 2012, Hal 16, JakartaSetoran awal ibadah haji mulai musim 2013 bakal naik. Kementrian Agama (Kemenag) memang belum menetapkan angka pasti. Namun, angkanya sekitar Rp 30 juta hingga Rp 32.5 juta. Kebijakan itu diberlakukan mulai 1 Januari 2013.

Sejak 2010 setoran awal haji adalah Rp 25 juta. Bila sudah memenuhi pembayaran tersebut, barulah seseorang mendapatkan nomor antrean. Sebelum itu, tepatnya pada 2004, setoran awal haji sebesar Rp 20 juta.

“Menaikkan setoran awal ini tidak perlu persetujuan DPR. Karena ini hak pemerintah,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut dia, manfaat kebijakan menaikkan  setoran awal haji itu banyak. Salah satunya adalah memperpendek antrean haji.

Menteri yang akrab disapa SDA tersebut mengungkapkan, dengan semakin meningkatnya perekonomian masyarakat Indonesia, setoran awal haji Rp 25 juta per orang sudah bukan lagi angka yang besar. “Buktinya antrean haji semakin lama semakin panjang. Sekarang rata-rata antara 15 tahun sampai 17 tahun,” ujarnya. (Baca : Provinsi Dengan Antrean Haji Reguler Lebih Dari 10 Tahun)

Manfaat lainnya adalah pemberian subsidi untuk calon jamaah haji (CJH), SDA mengatakan, ketika setoran awal haji dipatok Rp 25 juta, subsidi dari bunga haji yang diberikan lebih kurang Rp 8.4 juta per jamaah. Subsidi itu terwujud, antara lain, penggratisan biaya pengurusan paspor dan katering selama di Arab Saudi. (Baca : Bunga Simpanan Dana Setoran Awal Haji Reguler Terpakai Rp 1.7 Triliun)

Kenaikan  setoran awal haji tersebut juga bertujuan mengurangi potensi CJH gagal berangkat gara – gara tidak memiliki uang saat pelunasan BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Dengan kenaikan  setoran awal haji, beban masyarakat saat masa pelunasan tidak terlalu besar. “Jangan salah loh, ada jamaah haji gagal berangkat atau menunda keberangkatannya karena tidak memiliki uang yang cukup saat pelunasan,” ungkap SDA
Menyambut musim haji mendatang, Kemenag me-warning pihak bank untuk menghentikan praktik pemberian dana talangan haji. SDA akan menghentikan kerja sama dengan bank yang nekat memberikan dana talangan haji. “Pemberian dana talangan ini secara hukum tidak salah, tetapi secara fikih haji tidak benar, tuturnya
Mantan Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Muzadi yang menjadi naib amirulhaj mengatakan, berhaji itu memiliki kaidah kecukupan. Tidak perlu berutang untuk berhaji. Kalau perlu beresin utang-utang dulu, baru berhaji,” tandasnya

Hasyim Muzadi menegaskan, tidak perlu ada fatwa untuk melarang bank menyalurkan dana talangan haji. Sebaiknya, dia meminta Kemenag mengeluarkan peraturan supaya bank tidak memberikan dana talangan haji dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan sejumlah laporan, banyak CJH yang sudah bisa memiliki nomor porsi dengan modal hanya Rp 10 juta, sisanya Rp 15 juta ditalangi bank. Dana talangan yang berbunga itu kemudian wajib dilunasi jamaah dengan cara mengangsur.

Cara Mudah & Cepat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah Tanpa Kendala Biaya


Penyelenggara Perjalanan Umroh & Haji Plus sejak 1990 
Izin Umroh D/142 th 2009 & Izin Haji Plus D/80 th 2009 
Kantor Perwakilan Surabaya - Jawa Timur 
Divisi Marketing Lima Utama Sukses
Konsorsium Juanda Surabaya 
Jl. Semolowaru Elok AL 2
031-7111 3345

Kantor Pusat 
PT ARMINAREKA PERDANA 
Gedung Menara Salemba Lt.V
Jl.Salemba Raya No.05 Jakarta Pusat 10440
Telp : 021.3984 2982 , 3984 2964
Fax : 021.3984 2985


You may also like

Jawapos, Kamis, 18 Oktober 2012, Hal 16, Jakarta – Setoran awal ibadah haji mulai musim 2013 bakal naik. Kementrian Agama (Kemenag) meman...

Tidak ada komentar: